Penunjukan Kuasa di Coretax Makin Digital, Wajib Pajak Perlu Memahami TTE dan e-Meterai

Arrahimedia.or.id - Transformasi layanan perpajakan melalui sistem Coretax membawa perubahan pada proses administrasi wajib pajak, termasuk ketika memberikan kuasa kepada pihak lain. Proses penunjukan kuasa kini dapat dilakukan secara elektronik dengan melibatkan persetujuan pemberi dan penerima kuasa, tanda tangan elektronik (TTE), serta pemenuhan Bea Meterai menggunakan e-Meterai sesuai prosedur yang berlaku.
Ketentuan mengenai penunjukan kuasa tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu acuan dalam mengatur persyaratan serta tata cara pemberian kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Melalui mekanisme digital, wajib pajak dapat memberikan kewenangan kepada konsultan pajak maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan. Prosesnya dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus Elektronik sehingga administrasi tidak selalu memerlukan pengurusan dokumen secara fisik.
Meski lebih praktis, penunjukan kuasa tetap membutuhkan ketelitian. Wajib pajak perlu memastikan identitas penerima kuasa, cakupan kewenangan, serta seluruh tahapan persetujuan dan pemeteraian telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Tahapan Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Lewat Coretax
Coretax dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung pengelolaan administrasi perpajakan melalui layanan digital yang terintegrasi.
Salah satu layanan yang perlu dipahami pengguna adalah penunjukan kuasa. Melalui mekanisme ini, wajib pajak dapat memberikan kewenangan tertentu kepada pihak lain tanpa harus menyerahkan seluruh urusan perpajakannya.
Mengacu pada informasi mengenai prosedur penunjukan kuasa yang diberitakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada September 2026, proses elektronik tersebut mencakup beberapa tahapan.
Pertama, wajib pajak masuk ke akun Coretax dan mengakses menu penunjukan kuasa. Pada tahap ini, pemberi kuasa menentukan pihak yang ditunjuk sekaligus menetapkan ruang lingkup hak dan kewajiban perpajakan yang akan diwakilkan.
Berikutnya, calon penerima kuasa memeriksa permohonan yang masuk melalui akun Coretax miliknya. Rincian kewenangan perlu ditinjau terlebih dahulu sebelum permohonan disetujui atau ditolak.
Apabila permohonan disetujui, proses dilanjutkan dengan penandatanganan elektronik oleh pihak-pihak yang terlibat sesuai mekanisme sistem. Surat Kuasa Khusus Elektronik kemudian diproses untuk pembubuhan e-Meterai melalui tahapan yang disediakan Coretax.
Penunjukan kuasa dapat digunakan setelah seluruh persyaratan dan proses yang diwajibkan terpenuhi. Akses penerima kuasa tetap terbatas pada kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak.
Karena itu, pengguna sebaiknya memeriksa status permohonan pada sistem dan tidak menganggap pengajuan awal sebagai tanda bahwa penunjukan kuasa telah aktif.
Perbedaan Fungsi TTE dan e-Meterai dalam Dokumen Elektronik
Dalam proses administrasi digital, tanda tangan elektronik dan meterai elektronik memiliki fungsi yang berbeda. Keduanya tidak dapat saling menggantikan karena digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berlainan.
Tanda tangan elektronik berkaitan dengan identifikasi penandatangan serta persetujuan terhadap informasi elektronik yang ditandatangani, sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, e-Meterai merupakan bentuk meterai elektronik yang digunakan untuk memenuhi kewajiban Bea Meterai atas dokumen yang menjadi objek pajak tersebut.
Di Indonesia, tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.
Dengan demikian, pembubuhan e-Meterai tidak otomatis menggantikan tanda tangan elektronik. Sebaliknya, keberadaan tanda tangan elektronik juga tidak dengan sendirinya memenuhi kewajiban Bea Meterai apabila dokumen tersebut memang terutang Bea Meterai.
Dalam penunjukan kuasa melalui Coretax, wajib pajak perlu mengikuti urutan dan prosedur yang ditetapkan oleh sistem DJP. Hal ini penting agar dokumen elektronik diproses sesuai ketentuan administrasi perpajakan.
Pihak yang Bisa Menerima Kuasa dari Wajib Pajak
Pemberian kuasa perpajakan tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan persyaratan penerima kuasa. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026, pihak yang dapat ditunjuk mencakup konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai kategori masing-masing.
Konsultan pajak maupun pihak lain perlu memenuhi ketentuan administrasi dan kompetensi yang berlaku. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan pihak yang mewakili wajib pajak memiliki dasar yang sesuai untuk menjalankan kewenangannya.
Selain menentukan siapa yang menerima kuasa, wajib pajak perlu menetapkan ruang lingkup penugasan secara jelas. Pemberian kuasa untuk urusan tertentu tidak serta-merta memberikan hak kepada penerima kuasa untuk mengakses atau menangani seluruh kewajiban perpajakan pemberi kuasa.
Prosedur yang harus ditempuh juga dapat berbeda berdasarkan kategori penerima kuasa dan bentuk dokumen yang digunakan. Oleh sebab itu, wajib pajak disarankan merujuk pada ketentuan resmi DJP sebelum memulai proses pengajuan.
Kebutuhan e-Meterai Ikut Meningkat Seiring Digitalisasi Dokumen
Penggunaan Surat Kuasa Khusus Elektronik di Coretax memperlihatkan pentingnya pemahaman mengenai dokumen digital. Kebutuhan terhadap e-Meterai tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga dapat muncul dalam berbagai transaksi dan kegiatan administrasi lainnya.
Dokumen seperti surat perjanjian, surat pernyataan tertentu, dan dokumen lain yang memenuhi kriteria dalam peraturan dapat menjadi objek Bea Meterai. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami kapan meterai diperlukan serta bagaimana cara menggunakannya dengan benar.
Salah satu layanan yang menyediakan fasilitas meterai elektronik adalah Meterai Digital melalui situs meterai.digital. Pengguna dapat mempelajari layanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pemeteraian dokumen digital secara mandiri.
Informasi mengenai pembelian e-Meterai secara online juga tersedia bagi masyarakat yang ingin mengetahui proses memperoleh meterai elektronik melalui platform tersebut.
Meski demikian, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Penggunaan e-Meterai untuk dokumen yang dibuat melalui Coretax harus mengikuti mekanisme resmi DJP. Membeli e-Meterai melalui layanan eksternal tidak otomatis menggantikan tahapan pemeteraian yang diwajibkan dalam sistem perpajakan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan panduan e-Meterai untuk mempelajari informasi seputar penggunaan meterai elektronik dan proses pembubuhannya pada dokumen PDF.
Lima Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Membubuhkan e-Meterai
Agar penggunaan meterai elektronik berjalan sesuai kebutuhan, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan sebelum dokumen diproses.
1. Pastikan isi dokumen sudah benar
Periksa nama, identitas, isi pernyataan, serta informasi penting lainnya sebelum melakukan pemeteraian. Kesalahan dalam dokumen sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kendala setelah proses selesai.
2. Ikuti prosedur tanda tangan elektronik
Jika dokumen mengharuskan penggunaan TTE, pastikan penandatanganan dilakukan melalui metode yang sesuai. Untuk dokumen dalam Coretax, ikuti tahapan yang ditetapkan oleh sistem.
3. Pilih penyedia e-Meterai yang dapat dipercaya
Pastikan e-Meterai diperoleh melalui jalur distribusi yang sah. Pengguna juga perlu memperhatikan ketersediaan fitur verifikasi untuk membantu memastikan keaslian meterai elektronik.
4. Perhatikan penempatan meterai
Pada dokumen PDF yang diproses secara mandiri, letakkan e-Meterai sesuai ketentuan teknis layanan yang digunakan. Hindari penempatan yang menutupi informasi penting atau mengganggu keterbacaan elemen dokumen.
5. Periksa kembali dokumen setelah diproses
Setelah pembubuhan selesai, buka kembali berkas untuk memastikan seluruh informasi tetap terbaca dan proses berjalan dengan benar. Simpan dokumen hasil akhir agar mudah ditemukan ketika diperlukan.
Langkah-langkah tersebut dapat membantu mengurangi kesalahan administratif. Namun, untuk Surat Kuasa Khusus Elektronik di Coretax, prosedur resmi yang berlaku tetap menjadi acuan utama.
Memahami Prosedur Digital agar Administrasi Perpajakan Lebih Tertib
Digitalisasi administrasi perpajakan memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengurus berbagai keperluan, termasuk menunjuk pihak yang akan mewakili mereka. Namun, kemudahan tersebut tetap disertai persyaratan yang perlu dipenuhi agar proses berjalan sesuai aturan.
Pemahaman mengenai persetujuan kedua pihak, tanda tangan elektronik, e-Meterai, dan batas kewenangan penerima kuasa menjadi bagian penting dalam penggunaan layanan Coretax.
Wajib pajak yang berencana memberikan kuasa sebaiknya memastikan seluruh tahapan telah diselesaikan dan status penunjukan dapat digunakan sesuai ketentuan. Informasi dari kanal resmi DJP perlu dijadikan rujukan utama apabila terdapat perbedaan prosedur atau kendala dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, pemahaman mengenai e-Meterai juga semakin relevan bagi masyarakat yang mulai mengandalkan dokumen elektronik untuk berbagai kebutuhan. Dengan memahami fungsi meterai, prosedur penggunaannya, dan ketentuan yang berlaku, pengelolaan dokumen digital dapat dilakukan secara lebih tertib dan tepat.***